Jakarta (ANTARA News) - Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengeluarkan sebanyak 13.393 izin pemanfaatan
nuklir di berbagai bidang sejak 2009.
"Jumlah izin tersebut terdiri dari 6.387 izin di bidang industri, 6.968 izin di bidang kesehatan dan 38 izin di bidang penelitian," ujar Kabag Humas Protokol Bapeten, Akhmad Muktaf Hafaini, di Jakarta, Kamis.
Pemanfaatan nuklir di bidang industri, sambung dia, misalnya digunakan pada alat "gauging".
"Alat tersebut untuk mengetahui larutan di dalam daging," katanya.
Kemudian "logging", yakni alat untuk mengetahui keberadaan minyak bumi.
Sedangkan di bidang kesehatan, izin pemanfaatan nuklir biasanya dipergunakan untuk radiasi pengion seperti CT scan dan rontgen.
"Tapi tidak berarti satu izin tersebut untuk satu instansi. Bisa saja, satu instansi beberapa izin," ujarnya.
"Jumlah izin tersebut terdiri dari 6.387 izin di bidang industri, 6.968 izin di bidang kesehatan dan 38 izin di bidang penelitian," ujar Kabag Humas Protokol Bapeten, Akhmad Muktaf Hafaini, di Jakarta, Kamis.
Pemanfaatan nuklir di bidang industri, sambung dia, misalnya digunakan pada alat "gauging".
"Alat tersebut untuk mengetahui larutan di dalam daging," katanya.
Kemudian "logging", yakni alat untuk mengetahui keberadaan minyak bumi.
Sedangkan di bidang kesehatan, izin pemanfaatan nuklir biasanya dipergunakan untuk radiasi pengion seperti CT scan dan rontgen.
"Tapi tidak berarti satu izin tersebut untuk satu instansi. Bisa saja, satu instansi beberapa izin," ujarnya.
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2014
0 komentar